Sabtu, 05 Mei 2018

Inseminasi dalam agama



MAKALAH TENTANG INSEMINASI
                        

 


Disusun oleh :

Hilda Sri Andini



AKADEMI KEBIDANAN UMMI KHASANAH
BANTUL, YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2017/2018



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya, saya sebagai penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya.
Makalah ini berjudul “Inseminasi”, untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing mata kuliah Agama. Selain itu juga, makalah ini diharapkan mampu menjadi sumber pembelajaran bagi kita semua untuk mengerti lebih jauh tentang pandangan agama terhadap kemajuan teknologi inseminasi buatan.
Makalah ini dibuat dengan meninjau beberapa sumber dan menghimpunnya menjadi kesatuan yang sistematis. Terimakasih saya ucapkan kepada semua pihak yang menjadi sumber referensi bagi saya. Terimakasih juga kepada dosen pembimbing dan semua pihak yang terkait dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca sekalian. Saya sebagai penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.





Bantul, 5 September 2017

Penyusun
i


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................................
A.       LATAR BELAKANG............................................................................................................ 1
B.       Rumusan masalah..................................................................................................................... 2
C.       Tujuan masalah ........................................................................................................................ 2
     BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................................................
A.    DEFINISI INSEMINASI...................................................................................................... 3
B.     PANDANGAN KESEHATAN TENTANG INSEMINASI............................................... 4
C.     PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP INSEMINASI........................................ 4
D.     PANDANGAN AGAMA NON ISLAM TERHADAP INSEMINASI............................. 7
E. UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG KEHAMILAN INSEMINASI... 9
BAB III PENUTUP.......................................................................................................................
A.           KESIMPULAN..................................................................................................................... 10
B.            SARAN................................................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................................












ii
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Dengan semakin berkembang dan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, teknologi modern menemukan bahwa untuk mendapatkan anak tidak perlu melalui adopsi anak yang sebenarnya tidak memiliki hubungan nasab dengan orang yang mengadopsinya, tetapi dengan mengikuti program inseminasi maupun bayi tabung, seseorang dapat memiliki anak, bahkan dilahirkan dari kandungan perempuan itu sendiri. Permasalahan inilah yang kemudian dikaji dalam makalah ini.
Teknologi inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Seorang pakar kesehatan New Age dan pemimpin redaksi jurnal Integratif Medicine, DR. Andrew Weil sangat meresahkan dan mengkhawatirkan penggunaan inovasi teknologi kedokteran tidak pada tempatnya yang biasanya terlambat untuk memahami konsekuensi etis dan sosial yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, Dr. Arthur Leonard Caplan, Direktur Center for Bioethics dan Guru Besar Bioethics di University of Pennsylvania menganjurkan pentingnya komitmen etika biologi dalam praktek teknologi kedokteran apa yang disebut sebagai bioetika. Menurut John Naisbitt dalam High Tech - High Touch (1999) bioetika bermula sebagai bidang spesialisasi pada 1960 –an sebagai tanggapan atas tantangan yang belum pernah ada, yang diciptakan oleh kemajuan di bidang teknologi pendukung kehidupan dan teknologi reproduksi.



1
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan inseminasi dan bayi tabung?
2.      Bagaimana pandangan agama Islam dan non Islam  terhadap inseminasi dan bayi tabung?
C.    Tujuan
Untuk memaparkan Apa yang di maksud dengan inseminasi dan bayi tabung dan bagaimana pandangan antara agama Islam dan non Islam terhadap inseminasi dan bayi tabung.
























2

BAB II
PEMBAHASAN

A.    DEFINISI INSEMINASI

Inseminasi merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan atau tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. artificial insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan. Jadi, inseminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan (PB). Yang dimaksud dengan bayi tabung (Test tubebaby) adalah bayi yang di dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan sebagai kehamilan bayi tabung karena benih laki-laki yang disebut dari zakar laki-laki disimpan dalam suatu tabung.
Untuk menjalani proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim, perlu disediakan ovom (sel telur) dan sperma. Jika saat ovulasi (bebasnya sel telur dari kandung telur) terdapat sel-sel yang masak maka sel telur itu di hisab dengan sejenis jarum suntik melalui sayatan pada perut, kemudian di taruh dalam suatu tabung kimia, lalu di simpan di laboratorium yang di beri suhu seperti panas badan seorang wanita. Kedua sel kelamin tersebut bercampur (zygote) dalam tabung sehingga terjadinya fertilasi. Zygote berkembang menjadi morulla lalu dinidasikan ke dalam rahim seorang wanita. Akhirnya wanita itu akan hamil. Inseminasi permainan (pembuahan) buatan telah dilakukan oleh para sahabat nabi terhadap pohon korma.
Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur – 321 derajat Fahrenheit. Bank sperma atau di sebut juga bank ayah mulai tumbuh pada awal tahun 1970.
3
B. PANDANGAN KESEHATAN TENTANG INSEMINASI
Teknologi reproduksi buatan adalah penanganan terhadap gamet (ovum dan sperma) atau embrio (konsepsi) sebagai upaya untuk mendapatkan kehamilan diluar cara alami, tetapi tidak termasuk tindakan kloning atau duplikasi manusia.
C.     PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP INSEMINASI
Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Oleh karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan pendekatan multidisipliner oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.
Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan Inseminasi dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan Inseminasi dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan Inseminasi, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono Muhammad juga pernah melemparkan masalah inseminasi buatan. Ia menghimbau masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima Inseminasi dengan syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.



4
Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian
buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat).

Alasan lain dibolehkannya Inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri, karena berhubung ada kelainan perangkat dalam diri si isteri maupun suami atau karena si suami telah kehabisan spermanya yang telah disumbangkan kepada Bank sperma ketika ia masih subur. Terlepas dari itu semua, asal inseminasi itu dilakukan dengan sperma suami yang sah, hal itu dibolehkan, sehingga anak yang lahir adalah anak yang sah dan jelas ibu bapaknya. Jadi pada perisipnya dibolehkan inseminasi itu bila keadaannya benar benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadi percerayan).

Inseminasi buatan dengan menggunakan sperma donor, para ulama mengharamkannya, seperti pendapat Yusuf el-Qhardlawi, Islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkokan sperma , apabila ternyata pencangkokan itu bukan dari sperma suami. Selain itu juga berpengaruh negatif dan buruk terhadap kejiwaan orang-orang bersangkutan, diantaranya:
1.       Bagi suami yang sah, kehadiran anak itu akan mengganggu pikiranya. Si suami akan merasa lemah dan kerdil, jika anak tersebut dapat tumbuh dan berparas cantik, sebab dia tidak dapat membohongi dirinya sendiri, bahwa anaknya itu bukan anaknya yang sebenarnnya.
2.       Bagi isteri yang telah menimang seorang bayi mungil, pada umumnya akan semakin mencintai suaminya, karena tidak telah memberinya anak yang sangat dicintainya.
3.       Tetapi anak tersebut adalah hasil Inseminasi buatan yang bukan berasal dari suaminya. Jika nanti anak tumbuh subur, gagah dan berilian, tentu si isteri ingin mengetahui laki-laki hebat yang telah memberinya anak, untuk menyatakan terima kasih dengan caranya sendiri atau untuk hal-hal lain yang mungkin akan menggiringnya ke arah perzinahan.
5
4.       Bagi si anak, secara naluriyah lambat laun akan merasakan ada ketidak beresan pada dirinya, jika ia telah mengetahuinya, maka ia akan mengalami kegoncangan jiwa yang lebih hebat dari yang dialami anak pungut.

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.  
Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi butan dengan donor, ialah sebagai berikut :

Al-Qur’an surat Al-isra ayat 70 :

”Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam, kami angkat mereka didaratan dan dilautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk  yang telah kami ciptakan”

Surat At-tin ayat 4:
”seseungguhnya kami telah menciptakan mnusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”

Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabat sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi.

Hadits Nabi SAw:
” Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). hadits riwayat Abu daud, Al-Tirmidzi.
6
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain.
Dalil lain untuk kehalalan inseminasi buatan pada manusia harus berasal dari sperma dan ovum dari pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan ” dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah (menghindari mafsadah tau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau menarik mashlahah/kebaikan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada mashlahat. Mashlahat yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami istri yang mandul, baik keduanya atau salah satunya untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa :
1.      Pencampuran nasab, padahal islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab.
2.      Bertentangan dengan sunatullah atau hukum alam.
3.      Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi pencampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4.      Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya sesuai kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami.(Q.S Luqman :14 dan al-ahqaf : 14).
D.     PANDANGAN AGAMA NON ISLAM TERHADAP INSEMINASI
a.       Pandangan Agama Kristen
Menurut agama kristen inseminasi dan bayi tabung di perbolehkan dengan syarat sperma dan ovum berasal dari suami istri agar tidak terjadi perzinahan dan suami istri tersebut benar-benar membutuhkan atau dalam keadaan terdesak untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
b.        Pandangan Agama Hindu Kaharingan
Menurut Ketut Wilamurti, S.Ag dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI) dan Bhikku Dhammasubho Mahathera dari Konferensi Sangha Agung Indonesia  (KASI).
"Embrio adalah mahluk hidup. Sejak bersatunya sel telur dan sperma, ruh Brahman sudah ada didalamnya, tanda-tanda kehidupan ini jelas terlihat.
7
Karena itu, embrio yang dihasilkan baik secara alarm" (hamil karena hubungan seks / tanpa menggunakan teknologi fertilisasi), dan
kehamilan non alami (hamil karena menggunakan teknologi fertilisasi; Bayi tabung) merupakan suatu hasil ciptaan Ranying Hatalla dan hasil ciptaan manusia.
Menurut agama kaharingan program inseminasi tidak disetujui karena sudah melanggar ketentuan. Maksudnya sudah melanggar kewajaran Tuhan (Ranying Hatalla) untuk menciptakan manusia. Inseminasi atau pembuahan secara suntik bagi umat hindu dipandang tidak sesuai dengan tata kehidupan agama hindu, karena tidak melalui ciptaan Tuhan.
Meskipun dari pasangan suami istri bayi menurut agam hindu tetap tidak di perbolehkan karena sudah melanggar hak cipta Ranying hatala langit.
c.        Menurut Agama Katholik
Gereja katolik tidak mengijinkan bayi tabung. Sebab bayi tabung merupakan teknologi fertilisasi atau Konsepsi yang dilakukan oleh para ahli. Jika manusia mengolah bayi tabung, artinya manusia itu sudah melampaui kewajaran atau melebihi kuasa Allah Bapa yang sudah menciptakan manusia.
Karena menurut gereja katolik pernikahan bukanlah tujuan untuk mendapatkan anak, tetapi ada tujuan lain, yaitu untuk menyatukan seorang laki-laki dan seorang wanita yang sudah direncanakan Tuhan. Dengan melihat janji pernikahan menurut agama katolik, yaitu:
1.    Tidak boleh diceraikan, kecuali oleh maut.
2.      Suka
3.    Duka
4.       Miskin
5.     Kaya.
Pernikahan bukanlah untuk mendapatkan anak. Seorang anak akan diberikan Tuhan jika calon orang tua sudah siap. Karena apa yang diberikan Tuhan, itu semua adalah rencana-Nya, dan itu baik buat manusia.

8
d.       Menurut Agama Budha
Dalam pandangan Agama Buddha, perkawinan adalah suatu pilihan dan bukan kewajiban. Artinya, seseorang dalam menjalani kehidupan ini boleh memilih hidup berumah tangga ataupun hidup sendiri. Hidup sendiri dapat menjadi pertapa di vihara – sebagai Bhikkhu, samanera, anagarini, silacarini – ataupun tinggal di rumah sebagai anggota masyarakat biasa.
Sesungguhnya dalam Agama Buddha, hidup berumah tangga ataupun tidak adalah sama saja. Masalah terpenting di sini adalah kualitas kehidupannya. Apabila seseorang berniat berumah tangga, maka hendaknya ia konsekuen dan setia dengan pilihannya, melaksanakan segala tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Orang yang demikian ini sesungguhnya adalah seperti seorang pertapa tetapi hidup dalam rumah tangga. Sikap ini pula yang dipuji oleh Sang Buddha. Dengan demikian, inseminasi dan bayi tabung diperbolehkan dalam agama budha.

E. UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG KEHAMILAN INSEMINASI
Dalam undang-undang No.23/1992 tentang kesehatan, pada pasal 16 menyebutkan:
  1. Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan
  2. Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.       Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
b.      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
c.       Pada sarana kesehatan tertentu.
  1. Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagai mana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(2) diterapkan dalam peraturan pemerintah.







9
BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
1.    Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan islam dengan alasan jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya dan status anaknya hasil inseminasi macam ini sah menurut islam
2.     Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) islam, bahkan hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
3.    Menurut agama kristen dan budha diperbolehkan dan menurut agama hindu kaharingan dan katholik tidak d perbolehkan.

B. SARAN
Dalam setiap melakukan tindakan apapun hendaknya memikirkan dahulu sebab dan akibatnya agar tidak salah langkah, seperti pada inseminasi dan bayi tabung harus benar dilihat dari bagaimana dari aspek agama dan hukumnya.








10
DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad Daud. Kedudukan Islam dalam Sistem Hukum Islam . Jakarta :Yayasan. 1984.
Hasan, Ali, Masail fiqhiyah al-haditsah, PT RajaGrapindo, Jakarta.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah,  Kalam Mulya, Jakarta 2003
Setawan, Budi Utomo,, Fiqih aktual.Jakarta :Gema insane. 2003.





 Akademi Kebidanan Ummi Khasanah Yogyakarta. AKBIDUK Jogja. Pendaftaran PMB Akbid. AKBID Kebidanan. Mau jadi Bidan Profesional dan handal kunjungi : www.akbiduk.ac.idAkbid di Jogja Akbid Ummi Khasanah Yogyakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar