MAKALAH
TENTANG INSEMINASI
Disusun oleh :
Hilda
Sri Andini
AKADEMI
KEBIDANAN UMMI KHASANAH
BANTUL,
YOGYAKARTA
TAHUN
AJARAN 2017/2018
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya, saya sebagai penyusun
dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya.
Makalah ini berjudul “Inseminasi”, untuk memenuhi tugas yang
diberikan oleh dosen pembimbing mata kuliah Agama.
Selain itu juga, makalah ini diharapkan mampu menjadi sumber pembelajaran bagi
kita semua untuk mengerti lebih jauh tentang pandangan agama terhadap kemajuan
teknologi inseminasi buatan.
Makalah ini dibuat dengan meninjau
beberapa sumber dan menghimpunnya menjadi kesatuan yang sistematis. Terimakasih
saya ucapkan kepada semua pihak yang menjadi sumber referensi bagi saya.
Terimakasih juga kepada dosen pembimbing dan semua pihak yang terkait dalam
pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat berguna
bagi pembaca sekalian. Saya sebagai penyusun menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan, baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik
konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah
selanjutnya.
Bantul, 5 September 2017
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN.............................................................................................................
A. LATAR BELAKANG............................................................................................................ 1
B. Rumusan masalah..................................................................................................................... 2
C. Tujuan masalah ........................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................................................
A. DEFINISI INSEMINASI...................................................................................................... 3
B. PANDANGAN KESEHATAN TENTANG INSEMINASI............................................... 4
C.
PANDANGAN
AGAMA ISLAM TERHADAP INSEMINASI........................................ 4
D. PANDANGAN
AGAMA NON ISLAM TERHADAP INSEMINASI............................. 7
E.
UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG KEHAMILAN INSEMINASI... 9
BAB III PENUTUP.......................................................................................................................
A.
KESIMPULAN..................................................................................................................... 10
B.
SARAN................................................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................................
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dengan semakin berkembang dan
majunya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, teknologi modern menemukan
bahwa untuk mendapatkan anak tidak perlu melalui adopsi anak yang sebenarnya
tidak memiliki hubungan nasab dengan orang yang mengadopsinya, tetapi dengan
mengikuti program inseminasi maupun bayi tabung, seseorang dapat memiliki anak,
bahkan dilahirkan dari kandungan perempuan itu sendiri. Permasalahan inilah
yang kemudian dikaji dalam makalah ini.
Teknologi inseminasi buatan
merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral
sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki
daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan
kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan
beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu
kaedah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi
ini sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika
dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Seorang pakar kesehatan New Age
dan pemimpin redaksi jurnal Integratif Medicine, DR. Andrew Weil sangat
meresahkan dan mengkhawatirkan penggunaan inovasi teknologi kedokteran tidak
pada tempatnya yang biasanya terlambat untuk memahami konsekuensi etis dan
sosial yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, Dr. Arthur Leonard Caplan,
Direktur Center for Bioethics dan Guru Besar Bioethics di University of
Pennsylvania menganjurkan pentingnya komitmen etika biologi dalam praktek
teknologi kedokteran apa yang disebut sebagai bioetika. Menurut John Naisbitt
dalam High Tech - High Touch (1999) bioetika bermula sebagai bidang
spesialisasi pada 1960 –an sebagai tanggapan atas tantangan yang belum pernah
ada, yang diciptakan oleh kemajuan di bidang teknologi pendukung kehidupan dan
teknologi reproduksi.
1
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang
di maksud dengan inseminasi dan bayi tabung?
2. Bagaimana
pandangan agama Islam dan non Islam terhadap inseminasi dan bayi tabung?
C. Tujuan
Untuk memaparkan Apa yang di maksud dengan
inseminasi dan bayi tabung dan bagaimana pandangan antara agama Islam dan non
Islam terhadap inseminasi dan bayi tabung.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI INSEMINASI
Inseminasi merupakan terjemahan
dari artificial
insemination. Artificial artinya buatan atau
tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya
pemasukan atau penyampaian. artificial insemination adalah penghamilan atau
pembuahan buatan.
Jadi,
inseminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita
dengan cara memasukan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan
pertolongan dokter, istilah lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan
buatan dan permainan buatan (PB). Yang dimaksud dengan bayi tabung (Test
tubebaby) adalah bayi yang di dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan
di luar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan
sebagai kehamilan bayi tabung karena benih laki-laki yang disebut dari zakar
laki-laki disimpan dalam suatu tabung.
Untuk menjalani proses pembuahan
yang dilakukan di luar rahim, perlu disediakan ovom (sel telur) dan sperma.
Jika saat ovulasi (bebasnya sel telur dari kandung telur) terdapat sel-sel yang
masak maka sel telur itu di hisab dengan sejenis jarum suntik melalui sayatan
pada perut, kemudian di taruh dalam suatu tabung kimia, lalu di simpan di
laboratorium yang di beri suhu seperti panas badan seorang wanita. Kedua sel
kelamin tersebut bercampur (zygote) dalam tabung sehingga terjadinya fertilasi. Zygote berkembang menjadi morulla lalu
dinidasikan ke dalam rahim seorang wanita. Akhirnya wanita itu akan hamil.
Inseminasi permainan (pembuahan) buatan telah dilakukan oleh para sahabat nabi
terhadap pohon korma.
Inseminasi buatan pada manusia
sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam
vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya
inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma
bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam
cairan nitrogen pada temperatur – 321 derajat Fahrenheit. Bank sperma atau di
sebut juga bank ayah mulai tumbuh pada awal tahun 1970.
3
B. PANDANGAN KESEHATAN TENTANG INSEMINASI
Teknologi
reproduksi buatan adalah penanganan terhadap gamet (ovum dan sperma) atau
embrio (konsepsi) sebagai upaya untuk mendapatkan kehamilan diluar cara alami, tetapi
tidak termasuk tindakan kloning atau duplikasi manusia.
C.
PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP
INSEMINASI
Masalah inseminasi buatan ini
menurut pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak
terdapat hukumnya secara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam
kajian fiqih klasik sekalipun. Oleh karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji
menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang
lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan
hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang
merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini
seyogyanya menggunakan pendekatan multidisipliner oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu
yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar
proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi,
hukum, agama dan etika.
Masalah inseminasi buatan ini
sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat
nasional maupun internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam
Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan Inseminasi dengan sperma donor sebagaimana
diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986.
Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman
tahun 1986 mengharamkan Inseminasi dengan sperma donor atau ovum, dan
membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri
sendiri. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan
Inseminasi, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak
bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono
Muhammad juga pernah melemparkan masalah inseminasi buatan. Ia menghimbau
masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima Inseminasi dengan syarat sel
sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.
4
Dengan demikian, mengenai hukum
inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan
persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri
sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam
vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar
rahim, kemudian
buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim
istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar
memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut
memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah
al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti
keadaan darurat).
Alasan lain dibolehkannya Inseminasi
buatan dengan sperma suami sendiri, karena berhubung ada kelainan perangkat
dalam diri si isteri maupun suami atau karena si suami telah kehabisan
spermanya yang telah disumbangkan kepada Bank sperma ketika ia masih subur.
Terlepas dari itu semua, asal inseminasi itu dilakukan dengan sperma suami yang
sah, hal itu dibolehkan, sehingga anak yang lahir adalah anak yang sah dan
jelas ibu bapaknya. Jadi pada perisipnya dibolehkan inseminasi itu bila
keadaannya benar benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak
akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadi percerayan).
Inseminasi buatan dengan menggunakan
sperma donor, para ulama mengharamkannya, seperti pendapat Yusuf el-Qhardlawi, Islam
juga mengharamkan apa yang disebut pencangkokan sperma , apabila ternyata
pencangkokan itu bukan dari sperma suami. Selain itu juga berpengaruh negatif
dan buruk terhadap kejiwaan orang-orang bersangkutan, diantaranya:
1.
Bagi suami yang sah, kehadiran anak
itu akan mengganggu pikiranya. Si suami akan merasa lemah dan kerdil, jika anak
tersebut dapat tumbuh dan berparas cantik, sebab dia tidak dapat membohongi
dirinya sendiri, bahwa anaknya itu bukan anaknya yang sebenarnnya.
2.
Bagi isteri yang telah menimang
seorang bayi mungil, pada umumnya akan semakin mencintai suaminya, karena tidak
telah memberinya anak yang sangat dicintainya.
3.
Tetapi anak tersebut adalah hasil
Inseminasi buatan yang bukan berasal dari suaminya. Jika nanti anak tumbuh
subur, gagah dan berilian, tentu si isteri ingin mengetahui laki-laki hebat
yang telah memberinya anak, untuk menyatakan terima kasih dengan caranya
sendiri atau untuk hal-hal lain yang mungkin akan menggiringnya ke arah
perzinahan.
5
4.
Bagi si anak, secara naluriyah
lambat laun akan merasakan ada ketidak beresan pada dirinya, jika ia telah
mengetahuinya, maka ia akan mengalami kegoncangan jiwa yang lebih hebat dari
yang dialami anak pungut.
Sebaliknya, kalau inseminasi
buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan
hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu
tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya.
Dalil-dalil syar’i yang dapat
menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi butan dengan donor, ialah
sebagai berikut :
Al-Qur’an surat Al-isra ayat 70 :
”Dan
sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam, kami angkat mereka didaratan
dan dilautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah
kami ciptakan”
Surat At-tin ayat 4:
”seseungguhnya
kami telah menciptakan mnusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Kedua ayat tersebut menunjukan
bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai keistimewaan
sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan
memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabat
sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi
buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar
dengan hewan yang diinseminasi.
Hadits Nabi SAw:
” Tidak
halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya
(sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). hadits riwayat Abu
daud, Al-Tirmidzi.
6
Berdasarkan hadits tersebut para
ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita
hamil dari istri orang lain.
Dalil lain untuk kehalalan
inseminasi buatan pada manusia harus berasal dari sperma dan ovum dari pasangan
yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan ” dar’ul
mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah (menghindari mafsadah tau mudharat)
harus didahulukan daripada mencari atau menarik mashlahah/kebaikan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa
inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan ovum lebih banyak
mendatangkan mudharat daripada mashlahat. Mashlahat yang dibawa inseminasi
buatan ialah membantu suami istri yang mandul, baik keduanya atau salah satunya
untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal.
Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa :
1. Pencampuran
nasab, padahal islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian
nasab.
2. Bertentangan
dengan sunatullah atau hukum alam.
3. Inseminasi
pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi pencampuran sperma pria
dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4. Bayi
tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bayi tabung
lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang
punya benihnya sesuai kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara
alami.(Q.S Luqman :14 dan al-ahqaf : 14).
D. PANDANGAN AGAMA NON ISLAM TERHADAP INSEMINASI
a.
Pandangan Agama Kristen
Menurut agama kristen inseminasi dan
bayi tabung di perbolehkan dengan syarat sperma dan ovum berasal dari suami
istri agar tidak terjadi perzinahan dan suami istri tersebut benar-benar
membutuhkan atau dalam keadaan terdesak untuk menjaga keharmonisan rumah
tangga.
b.
Pandangan Agama Hindu Kaharingan
Menurut
Ketut Wilamurti, S.Ag dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI) dan Bhikku
Dhammasubho Mahathera dari Konferensi Sangha Agung Indonesia (KASI).
"Embrio
adalah mahluk hidup. Sejak bersatunya sel telur dan sperma, ruh Brahman sudah
ada didalamnya, tanda-tanda kehidupan ini jelas terlihat.
7
Karena
itu, embrio yang dihasilkan baik secara alarm" (hamil karena hubungan seks
/ tanpa menggunakan teknologi fertilisasi), dan
kehamilan non alami (hamil karena
menggunakan teknologi fertilisasi; Bayi tabung) merupakan suatu hasil ciptaan
Ranying Hatalla dan hasil ciptaan manusia.
Menurut
agama kaharingan program inseminasi
tidak disetujui karena sudah
melanggar ketentuan. Maksudnya sudah melanggar kewajaran Tuhan (Ranying
Hatalla) untuk menciptakan manusia. Inseminasi atau pembuahan secara suntik
bagi umat hindu dipandang tidak sesuai dengan tata kehidupan agama hindu,
karena tidak melalui ciptaan Tuhan.
Meskipun dari pasangan suami istri bayi menurut agam hindu
tetap tidak di perbolehkan karena sudah melanggar hak cipta Ranying hatala
langit.
c.
Menurut
Agama Katholik
Gereja katolik tidak mengijinkan
bayi tabung. Sebab bayi tabung merupakan teknologi fertilisasi atau Konsepsi
yang dilakukan oleh para ahli. Jika manusia mengolah bayi tabung, artinya
manusia itu sudah melampaui kewajaran atau melebihi kuasa Allah Bapa yang sudah
menciptakan manusia.
Karena menurut gereja katolik pernikahan bukanlah tujuan
untuk mendapatkan anak, tetapi ada tujuan lain, yaitu untuk menyatukan seorang
laki-laki dan seorang wanita yang sudah direncanakan Tuhan. Dengan melihat
janji pernikahan menurut agama katolik, yaitu:
1. Tidak boleh diceraikan, kecuali oleh
maut.
2. Suka
3. Duka
4. Miskin
5. Kaya.
Pernikahan bukanlah untuk mendapatkan anak. Seorang anak
akan diberikan Tuhan jika calon orang tua sudah siap. Karena apa yang diberikan
Tuhan, itu semua adalah rencana-Nya, dan itu baik buat manusia.
8
d.
Menurut
Agama Budha
Dalam pandangan Agama Buddha,
perkawinan adalah suatu pilihan dan bukan kewajiban. Artinya, seseorang dalam
menjalani kehidupan ini boleh memilih hidup berumah tangga ataupun hidup
sendiri. Hidup sendiri dapat menjadi pertapa di vihara – sebagai Bhikkhu, samanera,
anagarini, silacarini – ataupun tinggal di rumah sebagai anggota masyarakat
biasa.
Sesungguhnya dalam Agama Buddha,
hidup berumah tangga ataupun tidak adalah sama saja. Masalah terpenting di sini
adalah kualitas kehidupannya. Apabila seseorang berniat berumah tangga, maka
hendaknya ia konsekuen dan setia dengan pilihannya, melaksanakan segala tugas
dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Orang yang demikian ini sesungguhnya
adalah seperti seorang pertapa tetapi hidup dalam rumah tangga. Sikap ini pula yang
dipuji oleh Sang Buddha. Dengan demikian, inseminasi dan bayi tabung
diperbolehkan dalam agama budha.
E. UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR
TENTANG
KEHAMILAN INSEMINASI
Dalam undang-undang No.23/1992 tentang kesehatan, pada pasal
16 menyebutkan:
- Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan
- Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari
suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum
berasal.
b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
c. Pada sarana kesehatan tertentu.
- Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagai mana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(2) diterapkan dalam peraturan pemerintah.
9
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Inseminasi
buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer
embrionya kedalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan islam dengan
alasan jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar
memerlukannya dan status anaknya hasil inseminasi macam ini sah menurut islam
2. Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor diharamkan
(dilarang keras) islam, bahkan hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir
dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar
perkawinan yang sah.
3. Menurut
agama kristen dan budha diperbolehkan dan menurut agama hindu kaharingan dan
katholik tidak d perbolehkan.
B. SARAN
Dalam setiap melakukan tindakan apapun hendaknya memikirkan
dahulu sebab dan akibatnya agar tidak salah langkah, seperti pada inseminasi
dan bayi tabung harus benar dilihat dari bagaimana dari aspek agama dan
hukumnya.
10
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud. Kedudukan Islam
dalam Sistem Hukum Islam . Jakarta :Yayasan. 1984.
Hasan, Ali, Masail fiqhiyah
al-haditsah, PT RajaGrapindo, Jakarta.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, Kalam
Mulya, Jakarta 2003
Setawan, Budi Utomo,, Fiqih
aktual.Jakarta :Gema insane. 2003.
Akademi Kebidanan Ummi Khasanah Yogyakarta. AKBIDUK Jogja. Pendaftaran PMB Akbid. AKBID Kebidanan. Mau jadi Bidan Profesional dan handal kunjungi : www.akbiduk.ac.idAkbid di Jogja Akbid Ummi Khasanah Yogyakarta.
Akademi Kebidanan Ummi Khasanah Yogyakarta. AKBIDUK Jogja. Pendaftaran PMB Akbid. AKBID Kebidanan. Mau jadi Bidan Profesional dan handal kunjungi : www.akbiduk.ac.idAkbid di Jogja Akbid Ummi Khasanah Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar